Ketika seseorang tidak dapat mengurus atau menghadiri sesuatu, biasanya akan membuat surat kuasa. Surat kuasa tersebut dijadikan sebagai bukti pemberian kewenangan bagi orang lain (yang diberi kuasa) untuk mewakilinya melakukan sesuatu.
Misalnya saja mengabil berkas BPKB, mengambil uang di Bank, Mengambil Dokumen mengurus surat tanah atau hal-hal penting lainnya. Seperti halnya Surat lamaran kerja, surat kuasa ini juga memiliki banyak jenis, sesuai dengan kebutuhan pemakainya.
Surat kuasa ini nantinya akan digunakan oleh orang yang diberi kuasa ke pihak terkait. Setelah dipastikan surat kuasa asli dan sah, barulah proses pembuatan dokumen, pengambilan uang atau pengurusan lainnya dapat dilaksanakan.
Pernyataan Surat Kuasa Pembuatan Sertifikat
Nah, karena pentingnya surat kuasa ini, tentu saja pembuatannya pun harus baik dan benar. Kalimat demi kalimat harus singkat, padat dan jelas. Baca Lama Proses Pencairan KUR
Hal ini dimaksudkan agar nantinya, tidak akan terjadi kesalah pahaman atau salah tafsir antar berbagai pihak.
Secara hukum, surat kuasa dibagi menjadi 4, yaitu :
-
Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum yaitu surat yang berisikan pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan urusan tertentu.
Maksudnya, surat kuasa umum menitik beratkan kepada tindakan pengurusan kepentingan dari pemebri kuasa.
-
Surat Kuasa Khusus
Berbeda dengan suat kuasa umum, pemberian kuasa dalam surat ini dilakukan mengenai suatu kepentingan atau lebih dari itu. Ciri dari surat kuasa khusus adalah :
- Surat dapat digunakan sebagai landasan ketika bertindak dalam pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa
- Dalam surat ini harus disebutkan tindakan apa saja yang bisa dilakukan oleh penerima kuasa
-
Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa ini mengatur pemberian kuasa untuk melakukan tindakay yang sangat penting dan mendesak yang sebenarnya hanya bisa dilakukan orang tersebut. Contoh surat kuasa istimewa yaitu :
- Surat kuasa untuk membuat perdamaian
- Surat kuasa untuk mengucapkan sumpah
-
Surat Kuasa Perantara
Dalam surat ini, pemberi kuasa memberikan kuasa pada penerima kuasa untuk menjadi agen , perwakilan, atau perantara untuk melaksanakan tindakan hukum yang terkait dengan pihak ketiga. Contohnya adalah surat kuasa untuk sidang perceraian. Baca Proses Pinjaman KUR BRI
Setelah mengetahui jenis jenis dari surat kuasa, pada kesempatan ini kami akan bagikan contoh untuk surat kuasa pembuatan surat tanah. Surat kuasa ini sendiri termasuk dalam jenis surat kuasa khusus.
Contoh Surat Kuasa Pembuatan Surat Tanah
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Darmijan
Tempat Tanggal Lahir : Madura, 10 April 1980
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Ronggolawe Nomor 4, Sumenep, Madura
NIK : 34156085427936286
Dengan ini menyatakan, memberikan kuasa kepada :
Nama : Anisah Rahmaningtyas
Tempat Tanggal Lahir : Surabaya, 11 Januari 1993
Pekerjaan : Karyawati
Alamat : Jalan Trunojoyo Nomor 34B, Sumenep, Madura
NIK : 35679083427299696
……………………………………………..KHUSUS…………………………………………….
Untuk bertindak, melakukan pendaftaran, membayar biaya administrasi dan mengambil sertifikat tanah apabila sudah jadi terhadap proses pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertahanan Kabupaten Sumenep atas sebidang tanah yang terdapat dalam : Baca Pinjaman Uang di Bank untuk Buka Usaha
Sertifikat Hak Milik Nomor : 23456/Bangunan
Yang terletak di Desa Sajojo, Kabupaten Sumenep
Demikian surat kuasa ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa peaksaan apapun dan dapat saya pertanggung jawabkan dikemudian hari.
Sumenep, 11 Oktober 2018
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Anisah Rahmaningtyas Darmijan
Mengetahui,
Notaris
Yayuk Herawati, S.H.,M.K.n.
Nah itulah tadi ulasan yang bisa kami sampaikan mengenai rangkaian isi pernyataan Surat Kuasa pembuatan sertifikat tanah. Semoga informasi diatas bermanfaat.